Pengantar
Admin: UCANEWS INDONESIA, Selasa 22 Okotber 2013, menurunkan sebuah artikel
menarik perihal tanggapan Gereja Katolik terhadap Keputusan Pengadilan Tinggi
Malaysia perihal larangan penggunaan kata Allah. Artikel ini menarik untuk
disimak, bukan hanya karena keberanian Mgr. Tan Sri Murphy Pakiam untuk
mengkritisi keputusan Pengadilan tetapi lebih dari itu sebagai sebuah
pembelajaran bagi Negara-negara bangsa seperti Indonesia dalam membina
kerukunan hidup antar umat beragama.
Pemimpin
Gereja Katolik Malaysia hari ini mengatakan bahwa keputusan Pengadilan Tinggi
terkait larangan penggunaan kata Allah sama saja dengan menganiaya orang
Kristen di Malaysia.
Uskup
Agung Tan Sri Murphy Pakiam menyatakan bahwa tiga hakim keliru dalam membuat
keputusan dengan melarang mingguan Katolik Herald menggunakan kata
Allah.
Dia
mengatakan orang Kristen di Malaysia telah menggunakan kata itu dengan damai
selama berabad-abad dan “kami menolak keputusan hakim”.
“Sebagai
Ketua Presidium Konferensi Waligereja Malaysia, saya ingin mengatakan bahwa
tiga hakim keliru dalam temuan mereka bahwa kata Allah tidak esensial atau
bukan merupakan bagian integral dari agama Kristen”, kata uskup agung itu
dalam sebuah pernyataan hari ini.